Skip to main content

Awas, Praktik Jual Beli Proyek Sasar Kepala Daerah

salah satu proyek mangkrak di Karangasem . (beritasatu.com)

Kasusku.com, JOMBANG—Untuk menghindari menguapnya uang negara dari praktik gelap yang dilakukan para oknum pejabat, terutama yang berkaitan dengan proyek di dinas teknis, sudah saatnya dilakukan pengawasan ketat di masing-masing wilayah, baik di tingkat Propinsi, Kabupaten, maupun Walikota.Demikian salah-satu pernyataan yang dilontarkan sejumlah tokoh masyarakat, LSM dan praktisi hukum dalam menyikapi semakin maraknya praktik jual beli proyek hingga merugikan kepentingan publik. Rumor yang beredar menyebutkan, untuk mendapatkan proyek para kontraktor atau pengusaha harus wara-wiri ke berbagai ‘orang penting’.

“Intinya kalau tidak menyiapkan sejumlah dana, proyeknya tidak akan di dapat.Dan hal itu  seakan lumrah terjadi, dan bukan terjadi di wilayah Jawa saja tetapi juga berlaku di berbagai daerah yang tingkat APBB nya bagus dan proyeknya banyak. Bagi rekanan yang tidak ikut praktik seperti itu hanya bisa gigit jari.Padahal proyek yang diperebutkan itu belum tentu hasilnya memuaskan masyarakat,” jelas Rusdi Septiansyah, SH, MM, praktisi sekaligus pemerhati masalah kepentingan publik kepada Budi Riyanto dari Kasusku.com, Rabu (16/4/2025).

Pakar hukum Romli Atmasasmita bahkan pernah menegaskan  bahwa setoran pengusaha sebelum tender digelar berindikasi sebagai penyuapan. “Patut diduga down payment itu mengarah pada suap,” . Menurut Romli, pemberian uang sebelum tender dari pengusaha mengindikasikan terjadinya suap, seperti diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 11 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Uang tersebut patut dicurigai untuk memastikan proyek dipegang pengusaha itu,”kata Romli.

Wartawan Kasusku.com Budi Riyanto  saat menelusuri  rumor jual beli proyek di berbagai daerah. (Kasusku.com)

Modus pemberian duit oleh pengusaha terhadap oknum tertentu , baik di dinas teknis maupun instansi guna memastikan proyek dipegang oleh mereka, merupakan tindakan ilegal dan tidak dibenarkan dalam hukum.

Disebutkan sumber ini, untuk mendapatkan proyek  , rekanan harus setor  lebih dulu.”Kalau  nilai kontraknya Rp.100 juta, maka akan dikurangi 10 juta atau berapa. Otomatis nilai kontrak tersebut akan berkurang dari nilai anggaran.Akibatnya bahan baku yang dikerjakan tidak sesuai kualitas yang ditentukan, dan buntutnya banyak proyek yang dibuat asal jadi , tidak sesuai konstruksi karena bahan bakunya sudah dicampur sana-sini,” tambah Rusdi.

Dari penelusuran media ini ke sejumlah sumber di daerah mengatakan bahwa para penguasah biasanya menggunakan modus uang muka  guna memastikan proyek dipegang mereka.Duit diberikan jauh sebelum tender atau setelah memenangi tender kepada pejabat.

“Banyak liku-likunya tapi ini modus, cara lama, dan masing-masing dapat jatah,” ucap Nano,mantan kontraktor yang kini memilih sebagai petani sayuran. Rusdi  Septiansyah mengatakan dirinya setuju bila penerima duit sebelum tender dikenakan sanksi hukum,begitupun pengusahanya.

”Karena keduanya punya andil  menjadikan uang negara menguap. Apapun bentuknya proyek yang pengeluarannya melibatkan dana APBD atau APBN, harus dipertanggungjawabkan,karena sarana yang dibangunnya akan dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat luas, seperti jalan raya, gedung sekolah, irigasi.Dan untuk mengerem lebih jauh menguapnya uang negera  ke tangan-tangan salah sasaran, semua pihak harus mengawasi secara ketat kebijakan yang dikeluarkan diberbagai dinas terkait maupun instansi agar uang negara bisa diselamatkan,” tukas Rusdi.

Akankah praktik beli proyek yang kini marak terjadi diberbagai daerah terus berlanjut? Entahlah, yang pasti praktik  beli rpoyek dan pemberian duit oleh pengusaha atau rekanan terhadap oknum tertentu, baik di dinas teknis maupun isntansi semakin membuktiak bahwa suap sudah menjadi tabiat keseharian segelintor pengusha dan para oknum. (br/bar)

 

 

 

Berita Terkait

Share