Skip to main content

Memahami Lebih Jauh Seputar Pemeriksaan di Kepolisian

Fungsi polisi untuk memberangus kejahatan demi menciptakan ketentraman dan keamanan.

Kasusku.com, JAKARTA—Mungkin masyarakat sudah memahami ilmu hukum atau seorang praktisi hukum menganggap istilah-istilah tersebut tidak terlalu penting untuk dibahas,  karena hal itu sudah menjadi ‘santapan’ mereka sehari-hari. Tapi bagi orang awam sangat penting peranannya. 

Sebagai misal kesalapaham penggunaan istilah seperti, si A berkeras kalau dirinya adalah saksi yang mendengar sendiri suatu peristiwa pidana. Padahal si A mendapatkan kesaksian itu dari hasil menguping dari tetangganya yang ngerumpi di pojok dekat pos ronda dan si A tidak mendengarnya secara langsung peristiwa pidana itu, melihatnya sendiri atau mengalaminya sendiri.

Padahal di dalam Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang dinamakan saksi itu adalah orang yang mendengar sendiri secara langsung, melihatnya sendiri secara langsung atau mengalaminya sendiri secara langsung. Jika si A hanya mendapatkab kesaksiannya itu hanya dari gosip atau rumpian tetangga, maka si A tidak bisa disebut sebagai.

Contoh lain,  misalnya si A berpendapat bahwa satu kesaksian itu sudah cukup untuk membuktikan bahwa si B telah terbukti melakukan tindak pidana, sedangkan di dalam KUHAP berlaku ketentuan unnus testis nullus yang artinya satu saksi bukanlah saksi. Maksudnya? Di dalam KUHAP ditentukan bahwa untuk memprasangkakan seseorang yang telah melakukan tindak pidana tidak cukup hanya dibuktikan oleh satu saksi mata, namun harus ada saksi lainnya.

Contoh lagi, misalnya tentang pengertian penyelidik dan penyidik. Orang awam mungkin agak bingung untuk menangkap pemahaman di antara dua pengertian ini, karena dalam hukum acara pidana pengertian ini sering disebutkan secara bersamaan bahkan tumpang tindih, seakan tidak ada bedanya antara Penyelidik dan Penyidik atau Penyelidikan dan Penyidikan.

Dari contoh di atas bisa disimpulkan bahwa betapa pentingnya ulasan tentang berbagai istilah di seputar pemeriksaan di kepolisian sebelum membicarakan tentang pemeriksaannya itu sendiri untuk mencegah terjadinya salah pengertian atau meluruskan istilah yang diterima secara salah kaprah oleh orang yang bersangkutan.

A.POLISI

Polisi bukan orang yang direkrut oleh negaera diberi seragam lalu disuuruh petantang-petenteng menakut-nakuti orang di jalan.Bukan. sosok polisi bukan seperti itu.Polisi adalah sahabat masyarakat yang difungsikan oleh negara untuk menjaga keamanan, pengayoman, perlindungan, ketertiban dan ketentraman dalam kehidupan masyarakat.Berdasarkan fungsinya tersebut, maka tugas polisi sangat luas, seperti :

1.Menerima laporan dan/atau pengaduan.

2.Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban  umum.

3.Mencegah dan menanggulangi tumbuhnya penyakit masyarakat.

4.Mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa.

5.Mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan administratif kepolisian.

6.Melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan kepolisian dalam rangka pencegahan.

7.Melakukan tindakan pertama di tempat kejadian.

8.mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memoret seseorang.

9.Mencari keterangan dan barang bukti.

10.Menyelenggarakan Pusat Informasi Kriminal Nasional.

11.Mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat.

12.memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat.

13.Menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.

14.Melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.

15.Melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat kejadian perkara untuk kepetningan penyidikan.

16.Membawa dan menghadapkan ortang kepada penyidik dalam rangka penyidikan.

17.Menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri.

18.Melakukan pemeriksaan dan penyitaan  surat.

19.Memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi.

20.Mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara.

21.Mengadakan penghentian perkara.

22.Menyerakan berkas perkara kepada penuntut umum.

23.Mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak pidana.

24.Memberi petunjuk dan bantuan  penyidikan kepada penyidik pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum dan,

25.mengadakan tindakan lain, menurut hukum yang bertanggungjawab.

Dari rincian tugas-tugas polisi tersebut dapat dipahami betapa luasnya tugas yang dimiliki oleh polisi. Dan polisi diartikan sebagai pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap suatu tindak pidana yang dipersangkakan kepada seseorang.

Tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan polisi merupakan fungsi polisi untuk memberangus kejahatan demi menciptakan ketentraman dan keamanan di dalam masyarakat. Dalam hal menjaga keamanan dan penegakkan hukum di Indonesia Prof.Satjipto Rahardjo (alm) pernah berkata bahwa polisi adalahn hukum pidana yang hidup, tanpa polisi teks peraturan hukum pidana hanya akan menjadi rentetetan norma tertulis yang mati.

Lebih jauh ia mengatakn, bahwa polisi ketika berusaha menyingkap suatu kasus pidana dia bekerja tanpa sarung tangan.Arrtinya, polisilah yang secara langsung terjun ke lapangan berhadapan dengan masyarakat untuk mengumpulkan alat bukti, sedangkan Jaksa dan Hakim hanya duduk di balik meja menunggu hasil kerja polisi (2002:XXV).

Seiring dengan kemajuan zaman, tugas dan fungsi polisi akan lebih mulia bila dalam menjalankan tugasnya tunduk pada penghormatan terhadap hak azasi manusia, terutama hak-hak tersangka dalam pemeriksaan di tingkat kepolisian. (br)

 

 

 

 



 

Berita Terkait

Share